SIGHAT TAKLIK
Bismillahirahmanirrahim
Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria)berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti(nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.Bismillahirahmanirrahim
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
- Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
- Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,
Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.
Suami
...........
...........
Akalili Photography
Kav. Nato Berseri Blok A2 No.4
Batu Aji Baru Kota Batam
0812 7732 541
FB: Inti Prod Yoyok